Sabtu, 07 Februari 2026

SESKOAU.. Semangat pagiii...!!

Di SESKO tertinggi --- tempatnya memang paling tinggi di antara SESKO lainnya --- kami belajar kepemimpinan dan strategi. Semoga menjadi satria yang rendah hati seperti lagu kami.


Rapi, sampai ke tata boga sarapannya juga luar biasa.


belajar kesehatan tubuh... mengenali siklus sirkadian bersama  dr Monica M Sihombing, MM, AIFO-K

Memastikan budaya integritas tertanam dalam tim, mencegah fraud dan meningkatkan efisiensi, bersama  Brigjen. Pol. Dr. Idodo Simangunsong, S.E., S.I.K.,M.Si.  

jangan lupa, bela negara juga harus terus dipupuk, terimakasih  Marsma TNI Arief Budiman, S.T., PSC(J).  

olah rasa ..

jalan pagi ...

renungan malam...


tentu saja baris-berbaris





... game strategi secara team.
Game strategi tim sebenarnya adalah miniatur kepemimpinan dan organisasi modern. Ia melatih koordinasi, integritas, manajemen sumber daya, bahkan resilience di bawah tekanan, untuk : 
Kerja sama
Kepercayaan
Komunikasi
Strategi
Disiplin
Akurasi
Ketelitian
Kepemimpinan
Adaptabilitas
Resiliensi
dan lain sebagainya...

 

dan tidak ketinggalan olah raga yaa....

Sabtu, 24 Januari 2026

Balikpapan... Semangat pagiii !!

 

Welcome back ...
Banyak innovator dari Borneo, di antaranya adalah mereka...
Penanggungjawab Kaltim

Belajar ke mereka yang sudah laju...

Mengenang, dulu saya di ruangan yang itu...

Apapun ISPnya, FO-nya dari TA






Jumat, 16 Januari 2026

Belajar dari Mojokerto, mengapa internet dimatikan oleh Pemerintah ?

Saya mengikuti kasus penyegelan perangkat telekomunikasi di Kota Mojokerto dengan perasaan campur aduk. Di satu sisi, saya memahami kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menjaga tertib administrasi. Namun di sisi lain, saya juga merasakan langsung bagaimana satu keputusan administratif dapat berdampak besar pada layanan publik yang kini sudah menjadi kebutuhan dasar: internet.

Peristiwa penyegelan Optical Distribution Cabinet (ODC) milik sejumlah penyelenggara layanan internet, termasuk Telkom, bukan sekadar isu lokal Mojokerto. Ia adalah cermin persoalan yang lebih besar: bagaimana kita memandang infrastruktur digital—apakah semata sebagai objek fiskal daerah, atau sebagai critical infrastructure yang harus dijaga keberlanjutannya.

Ketika Segel Menghentikan Layanan

Sejak 2 Desember 2025, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satpol PP melakukan penyegelan terhadap perangkat jaringan telekomunikasi yang berada di ruang milik jalan (rumija). Alasan yang dikemukakan adalah belum dipenuhinya kewajiban perizinan dan pembayaran sewa rumija yang dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah. (ref

Konsekuensinya langsung terasa. Layanan internet di sejumlah wilayah kota mati selama beberapa hari. Sekolah, fasilitas umum, dan masyarakat terdampak. Beberapa penyedia layanan akhirnya membayar kewajiban yang ditetapkan pemerintah daerah. Salah satu provider disebut membayar lima ratusan juta, sementara Telkom menyelesaikan pembayaran dengan nilai lebih dari sepuluh miliar sebelum segel dibuka (ref).  Dan hingga awal Januari 2026, masih terdapat provider yang menghadapi penyegelan dan sebagian layanan internet belum sepenuhnya pulih.

Di titik ini, saya bertanya: apakah mekanisme penegakan kebijakan fiskal memang harus ditempuh dengan cara memutus layanan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat?

Respons Pemerintah Pusat dan Alarm yang Patut Didengar

Kasus ini akhirnya menarik perhatian pemerintah pusat. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan pernyataan yang menurut saya sangat relevan (16/1, ref):

“Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan maupun kewenangan pengelolaan aset, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.”

Pernyataan ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Infrastruktur digital hari ini bukan lagi pelengkap, melainkan tulang punggung pendidikan, ekonomi, layanan publik, dan bahkan stabilitas sosial.

Akar Masalahnya: Tafsir atas Sewa Barang Milik Daerah

Menurut saya, inti persoalan Mojokerto mungkin bukan pada niat pemerintah daerah, melainkan pada cara menafsirkan regulasi. Banyak pemerintah daerah mendasarkan kebijakan sewa infrastruktur telekomunikasi pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 128 ayat (1) memang menyatakan bahwa objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah, termasuk penyewaan tanah dan bangunan. Namun, ketentuan ini sering dibaca secara parsial.

Padahal, Pasal 128 ayat (2) dengan tegas memberikan pengecualian:

“Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.”

Penjelasan pasal ini bahkan secara eksplisit menyebut contoh pemancangan tiang listrik atau telepon serta penanaman atau pembentangan kabel listrik atau telepon di tepi jalan umum.


Bagi saya, ini adalah pesan penting dari pembentuk undang-undang: tidak semua pemanfaatan ruang milik daerah layak diperlakukan sebagai objek sewa untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, terutama bila tidak mengubah fungsi tanah dan digunakan untuk layanan utilitas publik.

Lalu, Bagaimana dengan ODC?

ODC adalah Optical Distribution Cabinet, sebuah kotak yang umumnya ditempatkan di pinggir jalan untuk mengatur distribusi kabel optik. 

Pertanyaan yang sering muncul—dan saya sendiri sering mendengarnya—adalah apakah ODC termasuk kategori yang dikecualikan tersebut. Apakah ia bagian dari jaringan telekomunikasi sebagaimana tiang dan kabel, atau justru dianggap bangunan yang wajib sewa lahannya?

Keraguan ini semakin besar setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut UU No. 28 Tahun 2009. Di sisi lain, undang-undang baru ini tidak secara eksplisit mengulang pengecualian yang sebelumnya diatur.

Provinisi Lampung (melalui Perda Lampung no 4/2024) di pasal 99 (gambar di atas) menyikapi perbedaan ini dengan sangat bijaksana.  Tetap memberlakukan Peraturan Pelaksanaan dari UU no 28/2009 sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU no 1/2022.  

Akibatnya, muncul ruang tafsir yang berbeda-beda di tingkat daerah. Dan seperti yang kita lihat di Mojokerto, perbedaan tafsir ini berujung pada kebijakan pemerintah setempat yang berdampak langsung pada masyarakat.

Kepastian yang Sebenarnya Sudah Ada

Yang sering luput disadari, menurut saya, adalah bahwa kepastian hukum sebenarnya sudah diberikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme sewa Barang Milik Daerah.

Pasal 117 Peraturan Mendagri 7/2024

Pasal 118 Peraturan Mendagri 7/2024

Pasal 128b Peraturan Mendagri 7/2024


Pasal 117 dan 118 menegaskan bahwa besaran sewa harus didasarkan pada nilai wajar hasil penilaian oleh penilai independen. Lebih jauh lagi, Pasal 128b mengatur faktor penyesuai sewa untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4% sampai 16%. Yang paling penting, jika objek sewa berupa tanah dan tidak tersedia sarana atau jalur jaringan utilitas terpadu (SJUT), faktor penyesuai tersebut ditetapkan sebesar 0% (nol persen).  

Artinya kalaupun di Mojokerto akan diterapkan sewa lahan ODC, karena belum ada SJUT maka faktor penyesuai sewanya adalah 0%, alias masih gratis.  SJUT itu seperti apa sih ? Bisa dilihat di web ini. 

Bagi saya, ketentuan ini adalah titik temu antara kepentingan daerah dan kepentingan publik. Negara tetap hadir mengatur, daerah tetap memiliki kewenangan, tetapi layanan publik digital tidak dikorbankan.

Penutup: Belajar dari Mojokerto

Kasus Mojokerto seharusnya menjadi bahan refleksi bersama, bukan sekadar polemik siapa benar dan siapa salah. Kita perlu bergeser dari pendekatan koersif menuju pendekatan kolaboratif dalam mengelola infrastruktur digital.

Saya sepakat dengan pernyataan pak Nezar Patria bahwa infrastruktur digital adalah critical infrastructure. Ia tidak bisa diputus begitu saja karena satu sengketa administratif. Jika transformasi digital benar-benar ingin kita jadikan fondasi daya saing bangsa, maka kebijakan fiskal daerah, kepastian hukum, dan kepentingan publik harus ditempatkan dalam satu tarikan napas.

Mojokerto memberi kita pelajaran mahal. Tinggal pilihan kita, mau belajar untuk mentaati peraturan yang ada —atau mengulang kesalahan yang sama di daerah lain.

Terimakasih dan mohon maaf,

Surabaya, 16 Januari 2026

Sinung Wibowo


Kamis, 01 Januari 2026

Tamiyang, semangat ... bangkitlah ...

Sebulan setelah banjir besar melanda Aceh Tamiang, keadaan belum sepenuhnya pulih. Air memang sudah lama surut, tetapi banyak rumah dan perkantoran masih belum bisa ditempati. Aktivitas sehari-hari berjalan dalam keterbatasan. Pada fase inilah, ketika sorotan publik mulai meredup, beban justru paling berat dirasakan oleh warga.


STO Tamiyang ini tenggelam sampai lebih tinggi dari orang dewasa. Paling kanan ini teknisi kami yang menjaga STO dan naik ke atap karena tidak mau STO ditinggal tanpa dijaga. Alhamdulillah semua selamat, dan demikian juga keluarga karyawan masih dilindungi Yang Maha Kuasa. 

Walau sudah sebulan lewat, namun kegiatan recovery masih terus dilaksanakan dengan banyak melibatkan bantuan dari mitra lokal maupun tenaga dari seluruh Indonesia.
Mereka yang telah berhari-hari membantu memulihkan Tamiyang, semoga selalu dalam lindunganNYA.
Ini tim dari Regional Sumatera, terus mengatur agar pemulihan (dan juga datangnya tamu-tamu) dapat berlangsung dengan lancar.

Suasana posko untuk membantu hunian sementara Danantara.
In tampian apps Wi-Fi AR, analisa sinyal berbasis augmented reality, yang digunakan untuk memastikan lokasi yang akan dihuni sudah tercover sinyal wifi yang cukup.

Saya datang pada masa pemulihan ini—fase yang sering luput dari perhatian. Bukan lagi fase darurat, tetapi fase ketika masyarakat harus mulai menata ulang hidupnya dengan sumber daya yang terbatas.

Di tengah kondisi tersebut, Danantara hadir membangun Hunian Sementara bagi masyarakat Aceh Tamiang yang terdampak banjir. Hunian sementara ini bukan sekadar bangunan darurat, melainkan ruang transisi agar warga memiliki tempat tinggal yang layak sambil mengusahakan solusi permanen. Sederhana, fungsional, dan dibangun dengan semangat kemanusiaan. Dan tentu saja Huntara ini dilengkapi dengan wifi gratis ...

Jumat, 07 November 2025

Garabak sudah ON

Salah satu perjuangan untuk menghidupkan sinyal internet di Garabak, Solok, Sumatera Barat... sejak awal september, menarik kabel fo 20km.. wow.. perjuangan berat bagi rekan-rekan Sumatera Barat.

Bertahun-tahun wilayah ini hidup dalam keterbatasan konektivitas. Untuk sekadar mengirim pesan atau mengakses informasi, warga harus mencari titik tertentu—naik ke tempat tinggi, menunggu waktu yang tepat, atau mengandalkan keberuntungan. Kini, setelah BTS Telkomsel resmi beroperasi, pola hidup itu perlahan berubah.




Jembatan harus dibangun agar kendaraan roda 4 bisa lewat...

Jika tidak bisa diangkut pakai kendaraan, ya diangkat bersama-sama.

Alhamdulillah 7 Nov sudah ON,

Rasa lelah tim hilang, ketika guru dan murid SDN02 Garabak senang menunggu sinyal internet 4G ON.

Sinyal yang hadir bukan sekadar soal komunikasi. Ia membuka akses belajar bagi anak-anak sekolah, memudahkan guru mencari bahan ajar, mempercepat koordinasi layanan publik, dan memberi peluang baru bagi aktivitas ekonomi lokal. Dunia yang sebelumnya terasa jauh, kini menjadi lebih dekat.

Kehadiran jaringan ini adalah hasil kolaborasi banyak pihak—pemerintah daerah, wakil rakyat, dan operator—yang membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur digital di daerah terpencil bukan hal mustahil, asalkan ada kemauan dan konsistensi.

Garabak hari ini mungkin masih sama secara geografis. Namun secara sosial dan digital, ia sudah melangkah maju. Karena bagi masyarakat di sini, sinyal yang ON adalah tanda bahwa mereka akhirnya terhubung, diperhitungkan, dan punya harapan yang lebih luas ke depan. 

https://www.rakyatterkini.com/2025/11/bts-telkomsel-resmi-hadir-di-garabak-data-warga-bisa-nikmati-sinyal.html?utm_source=chatgpt.com