



Internet saya yakini akan membantu banyak orang untuk lebih maju, sejahtera, berbahagia, serta lebih banyak berbakti kepada keluarga, bangsa, negara dan agamanya. Setiap orang berhak mendapat akses internet mencukupi, yang jika dimanfaatkan bersama-sama akan membentuk smartcity. Blog ini adalah kumpulan catatan sinung wibowo tentang membangun smart city. Bukan hanya teori, juga catatan sehari-hari yang seperti titik-titik membentuk garis smartcity, walau garis itu kadang tebal-kadang tipis :).




Saya mengikuti kasus penyegelan perangkat telekomunikasi di Kota Mojokerto dengan perasaan campur aduk. Di satu sisi, saya memahami kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menjaga tertib administrasi. Namun di sisi lain, saya juga merasakan langsung bagaimana satu keputusan administratif dapat berdampak besar pada layanan publik yang kini sudah menjadi kebutuhan dasar: internet.
Peristiwa penyegelan Optical Distribution Cabinet (ODC) milik sejumlah penyelenggara layanan internet, termasuk Telkom, bukan sekadar isu lokal Mojokerto. Ia adalah cermin persoalan yang lebih besar: bagaimana kita memandang infrastruktur digital—apakah semata sebagai objek fiskal daerah, atau sebagai critical infrastructure yang harus dijaga keberlanjutannya.
Sejak 2 Desember 2025, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satpol PP melakukan penyegelan terhadap perangkat jaringan telekomunikasi yang berada di ruang milik jalan (rumija). Alasan yang dikemukakan adalah belum dipenuhinya kewajiban perizinan dan pembayaran sewa rumija yang dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah. (ref)
Konsekuensinya langsung terasa. Layanan internet di sejumlah wilayah kota mati selama beberapa hari. Sekolah, fasilitas umum, dan masyarakat terdampak. Beberapa penyedia layanan akhirnya membayar kewajiban yang ditetapkan pemerintah daerah. Salah satu provider disebut membayar lima ratusan juta, sementara Telkom menyelesaikan pembayaran dengan nilai lebih dari sepuluh miliar sebelum segel dibuka (ref). Dan hingga awal Januari 2026, masih terdapat provider yang menghadapi penyegelan dan sebagian layanan internet belum sepenuhnya pulih.
Di titik ini, saya bertanya: apakah mekanisme penegakan kebijakan fiskal memang harus ditempuh dengan cara memutus layanan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat?
Kasus ini akhirnya menarik perhatian pemerintah pusat. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan pernyataan yang menurut saya sangat relevan (16/1, ref):
“Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan maupun kewenangan pengelolaan aset, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.”
Pernyataan ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Infrastruktur digital hari ini bukan lagi pelengkap, melainkan tulang punggung pendidikan, ekonomi, layanan publik, dan bahkan stabilitas sosial.
Menurut saya, inti persoalan Mojokerto mungkin bukan pada niat pemerintah daerah, melainkan pada cara menafsirkan regulasi. Banyak pemerintah daerah mendasarkan kebijakan sewa infrastruktur telekomunikasi pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 128 ayat (1) memang menyatakan bahwa objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah, termasuk penyewaan tanah dan bangunan. Namun, ketentuan ini sering dibaca secara parsial.
Padahal, Pasal 128 ayat (2) dengan tegas memberikan pengecualian:
“Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.”
Penjelasan pasal ini bahkan secara eksplisit menyebut contoh pemancangan tiang listrik atau telepon serta penanaman atau pembentangan kabel listrik atau telepon di tepi jalan umum.
Bagi saya, ini adalah pesan penting dari pembentuk undang-undang: tidak semua pemanfaatan ruang milik daerah layak diperlakukan sebagai objek sewa untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, terutama bila tidak mengubah fungsi tanah dan digunakan untuk layanan utilitas publik.
ODC adalah Optical Distribution Cabinet, sebuah kotak yang umumnya ditempatkan di pinggir jalan untuk mengatur distribusi kabel optik.
Pertanyaan yang sering muncul—dan saya sendiri sering mendengarnya—adalah apakah ODC termasuk kategori yang dikecualikan tersebut. Apakah ia bagian dari jaringan telekomunikasi sebagaimana tiang dan kabel, atau justru dianggap bangunan yang wajib sewa lahannya?
Keraguan ini semakin besar setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut UU No. 28 Tahun 2009. Di sisi lain, undang-undang baru ini tidak secara eksplisit mengulang pengecualian yang sebelumnya diatur.
Provinisi Lampung (melalui Perda Lampung no 4/2024) di pasal 99 (gambar di atas) menyikapi perbedaan ini dengan sangat bijaksana. Tetap memberlakukan Peraturan Pelaksanaan dari UU no 28/2009 sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU no 1/2022.
Akibatnya, muncul ruang tafsir yang berbeda-beda di tingkat daerah. Dan seperti yang kita lihat di Mojokerto, perbedaan tafsir ini berujung pada kebijakan pemerintah setempat yang berdampak langsung pada masyarakat.
Yang sering luput disadari, menurut saya, adalah bahwa kepastian hukum sebenarnya sudah diberikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme sewa Barang Milik Daerah.
Pasal 117 dan 118 menegaskan bahwa besaran sewa harus didasarkan pada nilai wajar hasil penilaian oleh penilai independen. Lebih jauh lagi, Pasal 128b mengatur faktor penyesuai sewa untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4% sampai 16%. Yang paling penting, jika objek sewa berupa tanah dan tidak tersedia sarana atau jalur jaringan utilitas terpadu (SJUT), faktor penyesuai tersebut ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
Artinya kalaupun di Mojokerto akan diterapkan sewa lahan ODC, karena belum ada SJUT maka faktor penyesuai sewanya adalah 0%, alias masih gratis. SJUT itu seperti apa sih ? Bisa dilihat di web ini.
Bagi saya, ketentuan ini adalah titik temu antara kepentingan daerah dan kepentingan publik. Negara tetap hadir mengatur, daerah tetap memiliki kewenangan, tetapi layanan publik digital tidak dikorbankan.
Kasus Mojokerto seharusnya menjadi bahan refleksi bersama, bukan sekadar polemik siapa benar dan siapa salah. Kita perlu bergeser dari pendekatan koersif menuju pendekatan kolaboratif dalam mengelola infrastruktur digital.
Saya sepakat dengan pernyataan pak Nezar Patria bahwa infrastruktur digital adalah critical infrastructure. Ia tidak bisa diputus begitu saja karena satu sengketa administratif. Jika transformasi digital benar-benar ingin kita jadikan fondasi daya saing bangsa, maka kebijakan fiskal daerah, kepastian hukum, dan kepentingan publik harus ditempatkan dalam satu tarikan napas.
Mojokerto memberi kita pelajaran mahal. Tinggal pilihan kita, mau belajar untuk mentaati peraturan yang ada —atau mengulang kesalahan yang sama di daerah lain.
Terimakasih dan mohon maaf,
Surabaya, 16 Januari 2026
Sinung Wibowo
Sebulan setelah banjir besar melanda Aceh Tamiang, keadaan belum sepenuhnya pulih. Air memang sudah lama surut, tetapi banyak rumah dan perkantoran masih belum bisa ditempati. Aktivitas sehari-hari berjalan dalam keterbatasan. Pada fase inilah, ketika sorotan publik mulai meredup, beban justru paling berat dirasakan oleh warga.
Saya datang pada masa pemulihan ini—fase yang sering luput dari perhatian. Bukan lagi fase darurat, tetapi fase ketika masyarakat harus mulai menata ulang hidupnya dengan sumber daya yang terbatas.
Di tengah kondisi tersebut, Danantara hadir membangun Hunian Sementara bagi masyarakat Aceh Tamiang yang terdampak banjir. Hunian sementara ini bukan sekadar bangunan darurat, melainkan ruang transisi agar warga memiliki tempat tinggal yang layak sambil mengusahakan solusi permanen. Sederhana, fungsional, dan dibangun dengan semangat kemanusiaan. Dan tentu saja Huntara ini dilengkapi dengan wifi gratis ...
Salah satu perjuangan untuk menghidupkan sinyal internet di Garabak, Solok, Sumatera Barat... sejak awal september, menarik kabel fo 20km.. wow.. perjuangan berat bagi rekan-rekan Sumatera Barat.
Bertahun-tahun wilayah ini hidup dalam keterbatasan konektivitas. Untuk sekadar mengirim pesan atau mengakses informasi, warga harus mencari titik tertentu—naik ke tempat tinggi, menunggu waktu yang tepat, atau mengandalkan keberuntungan. Kini, setelah BTS Telkomsel resmi beroperasi, pola hidup itu perlahan berubah.
Sinyal yang hadir bukan sekadar soal komunikasi. Ia membuka akses belajar bagi anak-anak sekolah, memudahkan guru mencari bahan ajar, mempercepat koordinasi layanan publik, dan memberi peluang baru bagi aktivitas ekonomi lokal. Dunia yang sebelumnya terasa jauh, kini menjadi lebih dekat.
Kehadiran jaringan ini adalah hasil kolaborasi banyak pihak—pemerintah daerah, wakil rakyat, dan operator—yang membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur digital di daerah terpencil bukan hal mustahil, asalkan ada kemauan dan konsistensi.
Garabak hari ini mungkin masih sama secara geografis. Namun secara sosial dan digital, ia sudah melangkah maju. Karena bagi masyarakat di sini, sinyal yang ON adalah tanda bahwa mereka akhirnya terhubung, diperhitungkan, dan punya harapan yang lebih luas ke depan.
https://www.rakyatterkini.com/2025/11/bts-telkomsel-resmi-hadir-di-garabak-data-warga-bisa-nikmati-sinyal.html?utm_source=chatgpt.com
Pengaturannya tidak berjalan tanpa aturan. Pemasangan tiang bersama berada di bawah regulasi Provincial Electricity Authority (PEA) dan Bangkok Metropolitan Administration (BMA). Standar teknisnya jelas, terutama terkait keselamatan—mulai dari jarak aman antara kabel listrik dan telekomunikasi hingga mitigasi risiko interferensi dan sengatan listrik.
Tujuannya sederhana tapi strategis. Menghemat ruang di kota yang jalan-jalannya sering sempit, sekaligus menekan biaya infrastruktur melalui berbagi aset. Perusahaan telekomunikasi seperti True, AIS, atau TOT tidak harus membangun tiang sendiri; mereka berbagi dengan otoritas listrik setempat. Efisien, setidaknya di atas kertas.
Namun, praktik ini bukan tanpa tantangan. Di beberapa kawasan, tiang-tiang tampak penuh sesak oleh kabel yang bertumpuk—fenomena yang kerap disebut spaghetti wiring. Kepadatan ini bukan hanya persoalan visual, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan teknis dan keselamatan. Di sinilah koordinasi antarpengelola menjadi krusial, terutama saat pemeliharaan atau peningkatan jaringan.
Pemerintah Bangkok menyadari persoalan itu. Beberapa tahun terakhir, kota ini menjalankan proyek “Underground Cable”, memindahkan kabel listrik dan telekomunikasi ke bawah tanah, terutama di jalan-jalan utama dan kawasan bisnis. Belum merata ke seluruh kota, memang. Tapi arah kebijakannya jelas: kota yang lebih rapi, lebih aman, dan lebih manusiawi.
Menariknya, praktik tiang bersama masih mudah ditemui di jalan-jalan kecil (soi) di kawasan seperti Sukhumvit, Silom, atau Chatuchak. Sementara di kawasan yang lebih modern—Sathorn atau Ratchadaphisek—kabel-kabel sudah banyak yang “menghilang” ke bawah tanah. Ada diferensiasi kebijakan berbasis fungsi kawasan, bukan pendekatan seragam.
Dari sisi teknis, Bangkok relatif konsisten menggunakan tiang beton bertulang atau pratekan, mengacu pada Thailand Industrial Standards (TIS) serta spesifikasi internal PEA dan BMA. Tiang gabungan umumnya setinggi 9–12 meter, mampu menahan beban hingga 1.000 kg, dengan pengaturan kabel yang tegas: listrik di bagian atas, telekomunikasi di bawahnya. Umur pakainya panjang—30 hingga 50 tahun—dan minim perawatan, cocok untuk iklim tropis seperti Bangkok.
Semua ini membuat saya berpikir: penataan kota bukan hanya soal estetika, tetapi soal rangkaian keputusan-keputusan yang konsisten, dari standar teknis, koordinasi lembaga, hingga keberanian menata ulang yang sudah terlanjur semrawut.
Bangkok memberi satu pelajaran penting—bahwa berbenah itu bukan tentang sempurna atau tidak, melainkan tentang arah yang jelas dan keberanian memulai.