Tampilkan postingan dengan label GlobalBusinessSavvy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GlobalBusinessSavvy. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Januari 2026

Belajar dari Mojokerto, mengapa internet dimatikan oleh Pemerintah ?

Saya mengikuti kasus penyegelan perangkat telekomunikasi di Kota Mojokerto dengan perasaan campur aduk. Di satu sisi, saya memahami kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menjaga tertib administrasi. Namun di sisi lain, saya juga merasakan langsung bagaimana satu keputusan administratif dapat berdampak besar pada layanan publik yang kini sudah menjadi kebutuhan dasar: internet.

Peristiwa penyegelan Optical Distribution Cabinet (ODC) milik sejumlah penyelenggara layanan internet, termasuk Telkom, bukan sekadar isu lokal Mojokerto. Ia adalah cermin persoalan yang lebih besar: bagaimana kita memandang infrastruktur digital—apakah semata sebagai objek fiskal daerah, atau sebagai critical infrastructure yang harus dijaga keberlanjutannya.

Ketika Segel Menghentikan Layanan

Sejak 2 Desember 2025, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satpol PP melakukan penyegelan terhadap perangkat jaringan telekomunikasi yang berada di ruang milik jalan (rumija). Alasan yang dikemukakan adalah belum dipenuhinya kewajiban perizinan dan pembayaran sewa rumija yang dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah. (ref) 

Konsekuensinya langsung terasa. Layanan internet di sejumlah wilayah kota mati selama beberapa hari. Sekolah, fasilitas umum, dan masyarakat terdampak. Beberapa penyedia layanan akhirnya membayar kewajiban yang ditetapkan pemerintah daerah. Salah satu provider disebut membayar lima ratusan juta, sementara Telkom menyelesaikan pembayaran dengan nilai lebih dari sepuluh miliar sebelum segel dibuka (ref).  Dan hingga awal Januari 2026, masih terdapat provider yang menghadapi penyegelan dan sebagian layanan internet belum sepenuhnya pulih.

Di titik ini, saya bertanya: apakah mekanisme penegakan kebijakan fiskal memang harus ditempuh dengan cara memutus layanan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat?

Respons Pemerintah Pusat dan Alarm yang Patut Didengar

Kasus ini akhirnya menarik perhatian pemerintah pusat. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan pernyataan yang menurut saya sangat relevan (16/1, ref):

“Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan maupun kewenangan pengelolaan aset, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.”

Pernyataan ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Infrastruktur digital hari ini bukan lagi pelengkap, melainkan tulang punggung pendidikan, ekonomi, layanan publik, dan bahkan stabilitas sosial.

Akar Masalahnya: Tafsir atas Sewa Barang Milik Daerah

Menurut saya, inti persoalan Mojokerto mungkin bukan pada niat pemerintah daerah, melainkan pada cara menafsirkan regulasi. Banyak pemerintah daerah mendasarkan kebijakan sewa infrastruktur telekomunikasi pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 128 ayat (1) memang menyatakan bahwa objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah, termasuk penyewaan tanah dan bangunan. Namun, ketentuan ini sering dibaca secara parsial.

Padahal, Pasal 128 ayat (2) dengan tegas memberikan pengecualian:

“Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.”

Penjelasan pasal ini bahkan secara eksplisit menyebut contoh pemancangan tiang listrik atau telepon serta penanaman atau pembentangan kabel listrik atau telepon di tepi jalan umum.


Bagi saya, ini adalah pesan penting dari pembentuk undang-undang: tidak semua pemanfaatan ruang milik daerah layak diperlakukan sebagai objek sewa untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, terutama bila tidak mengubah fungsi tanah dan digunakan untuk layanan utilitas publik.

Lalu, Bagaimana dengan ODC?

ODC adalah Optical Distribution Cabinet, sebuah kotak yang umumnya ditempatkan di pinggir jalan untuk mengatur distribusi kabel optik. 

Pertanyaan yang sering muncul—dan saya sendiri sering mendengarnya—adalah apakah ODC termasuk kategori yang dikecualikan tersebut. Apakah ia bagian dari jaringan telekomunikasi sebagaimana tiang dan kabel, atau justru dianggap bangunan yang wajib sewa lahannya?

Keraguan ini semakin besar setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut UU No. 28 Tahun 2009. Di sisi lain, undang-undang baru ini tidak secara eksplisit mengulang pengecualian yang sebelumnya diatur.

Provinisi Lampung (melalui Perda Lampung no 4/2024) di pasal 99 (gambar di atas) menyikapi perbedaan ini dengan sangat bijaksana.  Tetap memberlakukan Peraturan Pelaksanaan dari UU no 28/2009 sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU no 1/2022.  

Akibatnya, muncul ruang tafsir yang berbeda-beda di tingkat daerah. Dan seperti yang kita lihat di Mojokerto, perbedaan tafsir ini berujung pada kebijakan pemerintah setempat yang berdampak langsung pada masyarakat.

Kepastian yang Sebenarnya Sudah Ada

Yang sering luput disadari, menurut saya, adalah bahwa kepastian hukum sebenarnya sudah diberikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme sewa Barang Milik Daerah.

Pasal 117 Peraturan Mendagri 7/2024

Pasal 118 Peraturan Mendagri 7/2024

Pasal 128b Peraturan Mendagri 7/2024


Pasal 117 dan 118 menegaskan bahwa besaran sewa harus didasarkan pada nilai wajar hasil penilaian oleh penilai independen. Lebih jauh lagi, Pasal 128b mengatur faktor penyesuai sewa untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4% sampai 16%. Yang paling penting, jika objek sewa berupa tanah dan tidak tersedia sarana atau jalur jaringan utilitas terpadu (SJUT), faktor penyesuai tersebut ditetapkan sebesar 0% (nol persen).  

Artinya kalaupun di Mojokerto akan diterapkan sewa lahan ODC, karena belum ada SJUT maka faktor penyesuai sewanya adalah 0%, alias masih gratis.  SJUT itu seperti apa sih ? Bisa dilihat di web ini. 

Bagi saya, ketentuan ini adalah titik temu antara kepentingan daerah dan kepentingan publik. Negara tetap hadir mengatur, daerah tetap memiliki kewenangan, tetapi layanan publik digital tidak dikorbankan.

Penutup: Belajar dari Mojokerto

Kasus Mojokerto seharusnya menjadi bahan refleksi bersama, bukan sekadar polemik siapa benar dan siapa salah. Kita perlu bergeser dari pendekatan koersif menuju pendekatan kolaboratif dalam mengelola infrastruktur digital.

Saya sepakat dengan pernyataan pak Nezar Patria bahwa infrastruktur digital adalah critical infrastructure. Ia tidak bisa diputus begitu saja karena satu sengketa administratif. Jika transformasi digital benar-benar ingin kita jadikan fondasi daya saing bangsa, maka kebijakan fiskal daerah, kepastian hukum, dan kepentingan publik harus ditempatkan dalam satu tarikan napas.

Mojokerto memberi kita pelajaran mahal. Tinggal pilihan kita, mau belajar untuk mentaati peraturan yang ada —atau mengulang kesalahan yang sama di daerah lain.

Terimakasih dan mohon maaf,

Surabaya, 16 Januari 2026

Sinung Wibowo


Sabtu, 11 Januari 2025

Menanam 1212 Pohon

Dalam rangkaian ultah Telkom Akses, kami menanam 1212 pohon mangrove di area Bekasi 

Angka kadang berbicara lebih dalam daripada sekadar hitungan. 1212 bukan angka acak. Ia lahir dari 12 dan 12—tanggal yang menandai hari ulang tahun Telkom Akses. Sebuah penanda perjalanan, yang kali ini tidak dirayakan dengan seremoni besar, tetapi dengan menanam harapan yang tumbuh perlahan. Memang ini tidak dilaksanakan pas pada tanggal 12 bulan 12, karena hari-hari itu beban tutup buku cukup menyita waktu teman-teman.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025, bersama rekan-rekan, kami menanam 1.212 pohon mangrove. Setiap pohon mewakili satu niat baik: merawat bumi, menjaga pesisir, dan meninggalkan jejak yang lebih bermakna daripada sekadar laporan kegiatan. Di titik inilah perayaan ulang tahun terasa lebih sunyi, namun justru lebih dalam maknanya.

Menanam mangrove bukan sekadar aktivitas simbolik. Mangrove adalah benteng alami—menahan abrasi, menyerap karbon, menjaga ekosistem pesisir tetap hidup. Ia bekerja diam-diam, seperti banyak kerja infrastruktur yang sering tak terlihat, tetapi dampaknya dirasakan dalam jangka panjang. Barangkali di situlah relevansinya dengan usia Telkom Akses: membangun fondasi, bukan sekadar tampilan.

Bagi saya, 1212 pohon ini bukan soal jumlah. Ia adalah cara lain untuk mengatakan bahwa pertumbuhan perusahaan seharusnya sejalan dengan kepedulian terhadap lingkungan dan masa depan. Bahwa ulang tahun bukan hanya tentang menengok ke belakang, tetapi juga tentang bertanya: kontribusi apa yang ingin kita tinggalkan ke depan?

Di tengah isu perubahan iklim dan kerentanan wilayah pesisir, langkah kecil seperti ini mungkin terasa tidak heroik. Namun justru dari langkah-langkah sederhana dan konsistenlah perubahan besar biasanya berawal. Pohon yang ditanam hari ini tidak langsung memberi hasil, tetapi ia akan bekerja untuk generasi yang bahkan belum kita kenal.

Akhirnya, angka 12.12 ini menjadi pengingat yang personal bagi saya. Tentang usia, tentang perjalanan, dan tentang tanggung jawab. Bahwa merayakan ulang tahun—baik individu maupun organisasi—akan selalu lebih bermakna ketika dirayakan dengan memberi kehidupan, bukan sekadar merayakan pencapaian.

Sabtu, 17 Agustus 2024

Membangun ICT untuk 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara

Tentu saja IKN membutuhkan ICT, dan ini menjadi tantangan bagi Telkom Group. Di sisi akses, pembangunannya sudah mulai dilakukan beberapa bulan lalu. Mulai dari pembahasan bersama OIKN (11 Mei 2022) sampai sudah mulai terbentuk pembangunannya (23 Sep 2023)  dan memastikan keseuaian rencana dengan pembangunannya (28 Juni 2024) dan koordinasi yang tiada henti.... dan di milestone 17 Agustus 2024 ini Alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar. Sea Today sebagai pengguna ICT Telkom merasa puas, pengelola hotel merasa puas, OIKN merasa puas dan SetPres penanggung jawab upacara juga merasa puas. 



Ini adalah tempat manajemen core FO di Sentral Telekomunikasi TELKOM IKN. Ini dijaga oleh teknisi dan sistem security serta sistem monitoring.


Jalur HDPE yang berisi kabel optik keluar dari Sentral Telekomunikasi Telkom masih melalui jalur temporer, karena belum semua jalur MUT selesai. Tentu jalur ini harus dijaga oleh teknisi maupun oleh perugas pengamanan acara.







Titik simpul yang menjadi tumpuan layanan tentu harus dijaga dengan baik pula.


Pemeriksaan jalur FO ke layanan.


Koneksi layanan jadi titik penting 





Dual homing.... Agar layanan tidak gangguan karena fisik terganggu 










Layanan TelkomGroup yang disiapkan terdiri dari astinet, metroethernet, SIPTrunk, Indibiz, Wifi, Core-to-Core dan CCTV, serta tentu saja yang dipakai oleh semua orang sinyal mobile Telkomsel. Jenis layanan yang disiapkan ini sesuai dengan kebutuhan acara Peringatan 17 Agustus di IKN dan di DKI.































Personil menjadi hal penting, karena pada saat jam acara tidak ada mobilitas personil. Pemilihan teknisi dan penempatan siaga menjadi kuncinya. Ada 3 ring dalam acara 17-an nantinya, ring 1 untuk istana dan sekitar lapangan upacara, ring 2 beranda nusantara dan ring 3 di luarnya. Setiap ring dipilih jadi area kecil-kecil yang menjadi tanggung jawab personil. Agar minimal dampak jika ada gangguan fiber optik, satu titik layanan dicatu dengan cara dual route dan dual homing.  Bahkan ditambah satelit agar tetap aman. Hal yang paling krusial adalah titik siaran televisi. Tidak boleh ada gangguan, delay ataupun jitter. Alhamdulillah acara berjalan lancar tanpa ada gangguan. 


Berdoa sebelum memulai tugas mengawal ICT peringatan 17 Agustus 2024 di IKN.